Pemkab Pati Berkomitmen Wujudkan Pemerintahan Akuntabel-Transparan

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal itu dikatakan oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, usai mengikuti asistensi KPK kepada Pemkab Pati di Ruang Penjawi Setda Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026) siang. Chandra menyampaikan kegiatan asistensi ini telah diagendakan jauh-jauh hari oleh Pemkab Pati.

Chandra bilang, melalui kegiatan asistensi ini, pihaknya menyampaikan komitmennya untuk menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen ini turut melibatkan kepala desa, camat, hingga seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pati

Terlebih, sebentar lagi akan digelar pengisian kepala dan perangkat desa tahun 2027. Dia menyebut, secara keseluruhan, pengisian jabatan akan dilakukan terhadap 65 kepala desa.

“Ini sudah diagendakan sebelumnya. Intinya kami terus berkomitmen dengan semua kepala desa, camat untuk melaksanakan kegiatan di pemerintah kabupaten Pati secara akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan tentunya sesuai dengan undang-undang,” jelas Chandra.

Asistensi KPK telah dilakukan sebanyak tiga kali sepanjang tahun ini, yakni pada bulan April, Agustus, dan Oktober 2026. Agenda tersebut menjadi bentuk tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pati Nonaktif Sudewo pada 19 Januari 2026 lalu.

“Pagi hari ini kita melaksanakan koordinasi asistensi dari Korsub KPK yang selama ini sudah kami laksanakan di bulan April terus bulan Agustus sekarang ini bulan Oktober,” jelasnya.

Bercermin dari OTT KPK terhadap Bupati Pati Nonaktif Sudewo beberapa waktu lalu, Plt Direktur Korsub Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, ingin adanya perbaikan sistem maupun penyegaran pada pengisian perangkat desa dan kepala desa tahun 2027 mendatang.

KPK turut memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah perbaikan aturan dalam tata cara pemilihan perangkat desa dan kepala desa. Rekomendasi itu, kata dia, telah disampaikan dalam diskusi dengan Pemkab Pati.

“Dari sistem KPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan-perbaikan kaitan dengan aturan-aturan yang berlaku dalam tata cara pemilihan perangkat desa atau beberapa yang sudah kami diskusikan dengan Pemkab Pati untuk dilakukan perubahan-perubahan aturan,” jelasnya.

Imam menambahkan, integritas pejabat yang terlibat dalam pengisian perangkat desa dan kepala desa juga harus tetap ditingkatkan. Langkah itu guna mencegah adanya tindak pidana korupsi.

“Kemudian dari sisi pejabatnya perangkat desa camat kemudian pemerintah OPD Bupati sendiri ini perlu kita tingkatkan integritasnya,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati