Mitrapost.com – Kasus penggelapan dana yang melibatkan seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak baru.
Kades Karangmekar, Sarip Hidayat (45), diduga menggunakan dana talangan dari rekanan yang seharusnya dialokasikan untuk proyek pembangunan desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Rinciannya, uang itu dialihkan untuk membayar sewa rumah kontrakan selama tiga tahun sebesar Rp 14,4 juta, dipinjamkan ke rekannya, hingga melakukan top up ke e-wallet untuk bermain judi online.
Hal ini berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-104/CBD/Eoh.2/07/2026 yang diteken Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dimas Fir Rizqi. Sarip didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 492 KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kasus penggelapan dana berawal pada Mei 2023 saat Sarip meyakinkan rekanannya, dalam perkara ini korban, untuk menyediakan dana talangan pribadi untuk membiayai proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD karena bantuan dari pemerintah belum cair.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa anggaran proyek dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2023 dan Dana Desa (DD) sebenarnya sudah masuk ke Rekening Kas Desa Karangmekar. Selain itu, dana tersebut telah dicairkan sejak April dan Juli 2023.
Lebih lanjut, terdakwa juga menjanjikan pengembalian keuntungan terhadap korban. Teperdaya oleh terdakwa, Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap hingga totalnya Rp65,4 juta untuk operasional dan belanja material.
Namun, lantaran janji pengembalian dana tak kunjung ditepati, bahkan mengalami kerugian materiil sebesar Rp 33,4 juta, pihak korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Terkait perkembangan kasus di PN Cibadak, konstruksi penuntutan jaksa saat ini mengacu pada berkas hasil penyidikan awal kepolisian terkait Tindak Pidana Umum (Tipidum), sehingga hanya fokus pada kerugian pelapor.
“Pada pokoknya dakwaan kami mengacu pada berkas perkara proses penyidikan teman-teman penyidik Polri yang didasarkan delik aduan dari korban. Karena yang menangani di Polres juga Unit Tipidum, jadi fokus mereka menyelesaikan pengaduan masyarakat,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Christopher, Senin (19/10/2026), dikutip Detik.
Sementara, mengenai dugaan kerugian keuangan negara, pihaknya akan melakukan pelimpahan informasi setelah ada putusan dari pengadilan. Pasalnya, kewenangan penyelidikan kasus korupsi berada di tim Pidana Khusus.
“Terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara, segera dilakukan pelimpahan informasi menunggu perkara putus di pengadilan, biar nantinya nota dinas didasari putusan dari PN. Kewenangan penyidikan tipikor ada di teman-teman Pidsus,” pungkas Christopher. (*)

Redaksi Mitrapost.com






