Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dimusnahkan. Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).
Nilai kerugian dari total 1,3 juta batang rokok ilegal itu mencapai Rp2.044.052.220. Adapun potensi kerugian yang berhasil diselamatkan yaitu Rp1.332.597.136.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi menyebut Bea Cukai Kudus memberi pengawasan terhadap lima kabupaten, termasuk Pati. Untuk saat ini, yang dilakukan pemusnahan rokok ilegal berada di Kabupaten Pati dengan total 1,3 juta.
“Untuk bea cukai Kudus sampai 31 September kita sudah menindak sekitar 22 juta batang. Yang dimusnahkan sekarang itu 1,3 juta batang,” ujar Nur Rusydi ditemui di halaman Pendopo Kabupaten Pati, Kamis siang.
Sementara itu, Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal di wilayahnya perlu digalakkan. Pasalnya, peredaran rokok ilegal dapat menurunkan alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Bumi Mina Tani.
“Tentunya acara ini perlu digalakkan karena dengan maraknya rokok ilegal di Kabupaten Pati akan menurunkan DBHCHT yang kami terima di Kabupaten Pati,” kata Chandra.
Tahun 2026 ini, lanjutnya, Kabupaten Pati hanya mendapatkan jatah alokasi DBHCHT dari pemerintah pusat sekitar Rp9 miliar. Kendati ada peredaran rokok ilegal, Chandra berharap alokasi DBHCHT tahun 2027 mendatang dapat meningkat.
“DBHCHT tahun ini kurang lebih sekitar Rp9 miliar dan kami harapkan tahun 2027 nanti ada penambahan di DBHCHT,” ujarnya.
Ia mengatakan, telah menyarankan kepada Satpol PP dan Diskominfo Pati setiap kali melaksanakan penindakan penyitaan rokok ilegal itu harus mengendapkan sosialisasi terlebih dahulu dengan menyertakan penempelan stiker.
Setelah diberikan sosialisasi, tetapi tidak memberikan efek jera maka harus dilakukan penyitaan terhadap rokok ilegal tersebut.
“Tadi sudah saya sarankan ke kepala Satpol PP dan Kominfo setiap kali melaksanakan tindakan di warung-warung itu untuk disosialisasikan dulu kita kasih stiker kita kasih pemahaman kepada toko-toko tadi,” katanya.
“Tapi kalau sudah dikasih pemahaman sudah dikasih stiker masih menjual rokok ilegal baru akan kita tindak,” dia menambahkan.
Pemanfaatan DBHCHT sendiri diperuntukkan berbagai sektor di Kabupaten Pati, terutama kesehatan dan pelayanan masyarakat.
“DBHCHT ini digunakan untuk dari Kesehatan, untuk pelayanan masyarakat juga. Jadi tentunya tindakan-tindakan ini perlu kita laksanakan terus dan masyarakat juga mendapatkan manfaat DBHCHT ini,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com


