Kronologi Dugaan Pencabulan Balita 4 Tahun di Tegal oleh Tetangga

Mitrapost.com – Kasus dugaan pencabulan balita berumur empat tahun terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di sebuah rumah di Desa Dukuhwaru, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal. Sang ibu awalnya mendengar suara tangisan anaknya dari rumah tetangganya.

Saat didatangi, terduga pelaku AM (17) yang merupakan tetangga korban berlari ke belakang rumahnya. Sedangkan korban menangis. Ibu korban lantas membawa anaknya pulang dan menceritakan hal itu kepada suaminya.

Korban pun dibawa ke Puskesmas Dukuhwaru untuk diperiksa. Kejadian itu pun akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Dalam video yang beredar di media sosial, sejumlah warga sempat menggeruduk terduga pelaku untuk meluapkan amarahnya.

Kasus ini pun dalam penanganan Polres Tegal. AM selaku terduga pelaku telah diamankan. Polisi juga memeriksa sejumlah pihak dan menyita barang bukti yang terkait kasus ini.

Penyidik menyebut, keluarga korban dan pelaku bertetangga dan saling mengenal. Sebelum kejadian, korban sempat bermain dengan adik AM yang seusia dengan korban di dalam rumah. Namun saat adik AM keluar rumah, AM kemudian melancarkan aksinya. Ia sengaja mengunci pintu dari dalam dan melakukan pencabulan pada korban.

AM mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Ia menyebut, aksinya dipicu oleh video perempuan berpakaian seksi di media sosial. Namun hal itu masih didalami polisi.

“Kami melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mendalami keterangan dan bukti yang ada, serta mengutamakan perlindungan terhadap korban agar tidak mengalami dampak lanjutan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Ahmad Muzaki dilansir dari Kompas.

Polisi masih mendalami pemeriksaan medis dan bukti lainnya. Sedangkan korban telah mendapatkan pendampingan dari dinas terkait.

Atas perbuatannya, AM pun dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

[embedyt] https://youtube.com/playlist?list=PLhYGd0AKwH544ujJc5ZhPFuJyIli24uMt&si=6tM1HUCWU5E7Ffo3 [/embedyt]
Kamarkos
[embedyt] https://www.youtube.com/playlist?list=PLIcuC-iXg_Ao67C3URCcO8B_9UkCM_7vv [/embedyt]
Pojoke Pati
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=_5l3piy4B4g&t=867s [/embedyt]