Mitrapost.com – Terungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (BBM) jenis Pertalite di Denpasar, Bali. Terkait aktivitas ilegal tersebut, empat orang inisial AS (25), ANR (30), IN, dan IPS (38) diamankan oleh petugas kepolisian.
Kapolresta Denpasar, Kombes I Wayan Winaya, menyebutkan bahwa keempat orang tersebut memiliki peran-masing-masing, yakni mulai dari pemodal, pengelola, hingga pengendara kendaraan bermotor untuk mengangkut Pertalite.
“Kami amankan empat orang ini, masing-masing punya peran sebagai pemodal, kemudian pengendara motor dan pikap yang juga digunakan untuk mengangkut BBM. Jenis BBM-nya Pertalite,” kata I Wayan, Minggu (25/10/2026), dikutip Detik.
AS berperan sebagai pemodal sekaligus pengelola penampungan dan pendistribusian Pertalite ke warung-warung. Sementara itu, IPS merupakan operator SPBU, serta ANR dan IN bertugas membeli Pertalite dengan mengendarai pikap dan motor.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terungkap saat anggota sindikat itu beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, beberapa waktu lalu.
Modusnya, para pelaku melakukan pembelian Pertalite secara berulang, mulai dari lima hingga 10 kali, dengan menggunakan puluhan barcode milik konsumen. Barcode tersebut diduga difoto oleh oknum operator tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setelah melakukan pengisian, pelaku menyedot BBM dari tangki kendaraan menggunakan mesin khusus, kemudian dipindahkan ke drum dan jeriken. BBM yang ditimbun akan dijual kembali demi keuntungan berlipat.
“Satu jeriken kalau kita bisa lihat di sini isi sampai dengan 30 sampai 35 liter, kemudian dari seluruh total ini hampir sekitar 750 liter yang bisa kami amankan,” terang I Wayan.
“Dengan cara membeli, kemudian inisial PS sudah menunggu dengan barcode-nya, sekitar 57 barcode yang digunakan untuk bolak-balik sehari minimal 5 sampai dengan 10 kali pulang pergi ke SPBU,” kata I Wayan.
Pelaku menjual kembali Pertalite ke warung eceran dan Pertamini dengan membandrol harga Rp 350 ribu per jeriken jika pembeli mengambil sendiri, atau Rp 400 ribu jika diantar. Lewat aktivitas ilegal tersebut, pelaku meraup omzet hingga Rp 75 juta per bulan.
“Ini seolah-olah orang yang mengisi, padahal itu tidak, makanya itu, ada dari pengawasan dari operator SPBU yang turut bermain. Jadi kuotanya masyarakat yang digunakan. Empat orang ini nantinya kita akan dalami lagi peran masing-masing,” ucap Kasatreskrim Polresta Denpasar, kata Kompol Agus Riwayanto Diputra. (*)

Redaksi Mitrapost.com







