Tak Terima Ditagih Utang, Warga Mojokerto Lakukan Penganiayaan

Mitrapost.com – Tak terima ditagih utang, warga Mojokerto nekat melakukan penganiayaan pada korban. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan keterangan tetangga korban, kejadian bermula saat korban Josman Siagian (56) pulang mengantarkan air galon menggunakan kendaraan roda tiga.

Saat tiba di depan rumahnya wilayah Desa/Kecamatan Trowulan, datang pelaku Nanang Apriyanto (44), warga Desa Bejijong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya kemudian terlibat keributan. Diduga karena pelaku tak terima ditagih hutang. Pelaku merasa tak memiliki utang pada korban. Meski utang itu disebut dari pinjaman istrinya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Pelaku kini telah diamankan polisi.

“Dengar-dengar itu sudah teriak-teriak. Habis itu pelaku langsung diikat sama orang-orang. Pelaku sendirian. Infonya dipicu utang,” ujar tetangga korban dilansir dari Kompas.

Pihak kepolisian membenarkan adanya penganiayaan tersebut. Kapolsek Trowulan Komisaris Gusti NK Swastama mengatakan bahwa pelaku kesal lantaran ditagih utang oleh korban. Sedangkan pelaku merasa tak meminjam uang.

Pelaku menyebut, pinjaman itu diajukan istrinya kepada korban sebesar Rp2 juta. Namun karena bunga, utang itu sudah mencapai Rp4 juta.

Pelaku dan istrinya sendiri sudah lama pisah ranjang. Meski begitu, korban terus saja menagih utang itu kepada pelaku, hingga akhirnya pelaku kesal dan melakukan aksi penganiayaan dengan pisau.

Pelaku mengaku spontan dan tak ada rencana melakukan penganiayaan tersebut. Ia berpapasan dengan korban di jalan dan kemudian membuntutinya hingga ke rumah. Pelaku mengaku selalu membawa pisau, karena hobi memancing. Pisau itu selalu ada di jok motornya.

“Jadi perkara utang piutang. Tersangka tidak terima. Pada saat ketemu di jalan, saat tersangka hendak beli minuman, ketemu lagi di rumah korban, akhirnya di situlah kemudian dilakukan penganiayaan membabi buta menggunakan pisau,” papar Kapolsek Trowulan Kompol Gusti NK Swastama.

Korban diketahui menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuh, mulai dari lengan, perut, hingga dada. Korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

“Ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati