Anggota TNI Diduga Jadi Korban Penganiayaan Komandannya hingga Kritis

Mitrapost.com – Seorang anggota TNI Angkatan Darat diduga menjadi korban penganiayaan oleh komandannya hingga kritis.

Pasca kejadian, korban berinisial Sertu AH menjalani perawatan intensif di RSUD Piru. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa aksi penganiayaan itu terjadi di Depo Pendidikan dan Pertempuran (Dodiklatpur) Resimen Induk Kodam (Rindam) XI Pattimura di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku pada Sabtu (31/10/2026).

Kejadian bermula dari korban yang meminta izin pulang ke rumah untuk makan siang dengan keluarganya. Namun saat hendak kembali ke Rindam, korban terjebak hujan deras. Namun setelah sampai di Rindam, korban langsung dipanggil oleh Kapten JR.

Aksi penganiayaan pun terjadi saat itu berulang kali hingga menyebabkan korban tersungkur. Kini, pihak kerabat korban pun mendesak pimpinan Rindam dan Pangdam Pattimura agar menindak tegas Kapten JR. Karena tindakannya dinilai semena-mena.

“Kami meminta Pangdam XV Pattimura tidak hanya memberikan perhatian administratif, tetapi memastikan proses hukum berjalan secara nyata. Periksa keterlibatan JR secara menyeluruh, lindungi korban dan para saksi, serta tindak tegas siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” kata kerabat korban, Zen Lelangwayang dilansir dari Kompas.

Menurutnya, tindakan tersebut tak dapat dibenarkan meskipun dengan alasan pembinaan atau kedisiplinan.

Pihaknya meminta penonaktifan sementara jabatan Kapten JR untuk menjaga independensi saat pemeriksaan dan mencegah potensi tekanan terhadap saksi.

“Selain itu, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama, termasuk jaminan pelayanan medis, perlindungan terhadap keluarga korban, serta pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Kasus dalam Penanganan

Danrindam XV Pattimura Brigjen TNI Irfan Amir mengatakan bahwa persoalan tersebut saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme yang berlaku di TNI AD.

“Setiap laporan dan informasi terkait dugaan kejadian tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan profesional guna mengungkap fakta serta memastikan kejelasan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau memberikan ruang pada aparat untuk melakukan pendalaman perkara. (*)

“Sehingga penanganannya dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Apabila ditemukan bukti yang cukup dan pihak yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, maka ia memastikan penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati