Mitrapost.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) dikabarkan tengah melakukan perencanaan terkait dengan pengenaan pajak digital pada aktivitas transaksi keuangan, termasuk dengan transfer perbankan dalam waktu dekat.
Nantinya, penerapan kebijakan tersebut akan melibatkan sektor perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) yang ditujukan sebagai bagian dari upaya pengoptimalan sebuah penerimaan negara.
Dalam hal ini, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan bahwa Pemerintah RI mulai akan melakukan penerapan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026 mendatang.
Menurut Hashim, sejumlah sektor perbankan dari pemerintah dan swasta, serta perusahaan fintech termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada dan GoTo akan ikut terlibat dalam pemungutan dan penyetoran pajak.
Kemudian, Pemerintah RI akan mulai melakukan pemanfaatan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut dari sejumlah transaksi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perlu diketahui, pengambilan langkah tersebut dilakukan berdasar pada rasio penerimaan negara Indonesia yang masih tergolong rendah, jika dibanding dengan sejumlah negara lain.
Pada penjelasannya, Hashim menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara negara lain seperti Kamboja mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. (*)

Redaksi Mitrapost.com







