Mitrapost.com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia (RI), Maman Abdurrahman, memberikan pernyataan terkait dengan penarikan pajak bagi pelaku usaha mikro seperti tukang cukur hingga pemilik warung tegal (warteg).
Diketahui sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sempat menyoroti adanya potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tidak tercatat (shadow economy) dalam Rapimnas Kadin 2026, Kamis (29/10/2026).
Pada pernyataannya, Hashim sempat mengutip sebuah taksiran dari Bank Dunia yang menyebut bahwa nilai transaksi tunai tanpa kuitansi seperti dari warteg hingga salon mencapai hingga Rp10.000 triliun, yang menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen tidak terhimpun.
Menanggapi pernyataan tersebut, Maman menegaskan bahwa Pemerintah RI telah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro dengan omzet mencapai Rp500 juta per tahun, berupa tidak dikenainya pajak sama sekali alias bertarif 0 persen.
“Tidak ada pungutan pajak dan pemerintah bahkan merilis insentif pajak bagi pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta setahun atau sekitar Rp40 juta per bulan. Pajaknya 0 persen,” tegas Maman di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (03/11/2026), dikutip dari Kumparan.
Bahkan dalam penjelasannya, ketentuan tarif pajak 0 persen ini diberlakukan menyeluruh secara nasional dan menyasar hingga ke kelompok usaha mikro termasuk tukang pijat, tukang cukur, dan pedagang warteg.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun atau kelas menengah-atas bermodus pemecahan badan usaha (PT) diberikan tarif dari Pemerintah Pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen.
“Jadi jangan disalahartikan seakan-akan pemerintah mengejar pengusaha warteg. Tidak mungkin se-ekstrem itu. Jika ada warung kecil didatangi petugas pajak, itu lebih ke masalah administrasi, bukan kebijakan pemajakan jutaan warung,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com

