Mitrapost.com – Baru-baru ini, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, menjadi perhatian publik, setelah Kepolisian RI (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Tiga tersangka tersebut meliputi mantan Kapolri dengan jabatan lima tahun delapan bulan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso yang merupakan perwira tinggi dengan masing-masing menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri sejak Oktober 2026.
Ketiga nama tersebut menjadi perhatian publik lantaran memiliki rekam jejak dan posisi yang strategis, seperti Listyo Sigit yang belum lama dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), dan Irjen Ahrie Sonta Nasution yang pernah dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo.
Dalam hal ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, menanggapi kasus tersebut dengan menilai adanya dugaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana makar atau yang berarti akal busuk, tipu muslihat, usaha dengan maksud menyerang (membunuh), dan sebagainya.
Kemudian, Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Susno Duadji, menjelaskan bahwa penetapan unsur makar harus melalui hasil penyidikan yang mendalam, termasuk dengan penelusuran tujuan penyadapan serta pihak yang menerima maupun menggunakan informasi dari hasil sadapan tersebut.
“Nah, dari hasil penyidikan para tersangka dan saksi-saksi (adanya makar atau tidak), misalnya informasi yang disadap itu nanti dilihat ‘oh ini bukan informasi yang menyangkut penegakan hukum ya, tapi ini informasi ini terkait dengan apa keamanan negara terkait dengan politik terkait dengan apa’,” jelas Susno.
“Kemudian baru ditelusuri lagi ini ngalirnya kepada siapa? Untuk kepentingan apa informasi itu,” tambahnya, dikutip dari Detik.
Selain itu, Susno juga menjelaskan bahwa dugaan makar dapat dilihat dari tujuan penggunaan informasi hasil dari penyadapan, seperti apabila dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya penjatuhan Presiden atau pemerintahan di suatu negara maupun untuk memecah belah bangsa.
“Apakah untuk kepentingan menjatuhkan presiden, menjatuhkan pemerintah, atau untuk kepentingan negara asing atau untuk kepentingan apa maka itu atau untuk memecah belah negara gitu kan. Nah, itu maka masuklah unsur untuk makar gitu,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com







