Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mengungkapkan adanya indikasi kebocoran dokumen terkait dengan perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan sejumlah penerimaan lain di lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam hal ini, KPK melakukan pengusutan terkait dengan sejumlah pegawainya atas adanya dugaan kebocoran dokumen kasus korupsi di lingkup Kementerian ATR/BPN.
Meski demikian, pihaknya tidak menjelaskan secara lebih rinci terkait dengan siapa saja pihak yang dilakukan pemeriksaan. KPK hanya mengungkap bahwa proses pemeriksaan terus berlangsung.
“Pemeriksaan di internal, baik Inspektorat maupun Dewas,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Budi Prasetyo, Jumat (06/11/2026), dikutip dari Detik.
“Masih berproses,” tambahnya.
Meski demikian, Budi juga memastikan bahwa penanganan perkara kasus korupsi di lingkup Kementerian ATR/BPN tetap dijalankan sebagaimana mestinya dan terus menunjukkan adanya kemajuan.
“Di sisi lain, kami pastikan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN terus berprogres dengan baik. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti tambahan yang diperlukan,” jelasnya.
Perlu diketahui, KPK berhasil melakukan penetapan terhadap sebanyak delapan orang tersangka atas kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, sekaligus tengah mengusut adanya dugaan jual-beli jabatan di lingkup Kementerian ATR/BPN. (*)

Redaksi Mitrapost.com







