Usaha Baju Bekas Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara, Ini Pendapat Dewan Pati

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah makin tegas menertibkan pengusaha barang bekas atau thrift. Baru-baru ini, perusahaan e-commerce atau marketplace diminta untuk menutup toko yang menjual baju impor.

Tak hanya itu, para pedagang juga bisa terancam sanksi denda sebesar Rp5 miliar dan penjara maksimal lima tahun atas perbuatannya.

Kebijakan ini disesalkan banyak pihak, tak terkecuali anggota Legislatif dari Kabupaten Pati. M Nur Sukarno. Anggota dewan dari Komisi B beranggapan bahwa bisnis pakaian bekas harusnya tidak sah-sah saja.

Larangan penjualan pakaian bekas dikhawatirkan akan membuat gejolak di sisi UMKM.

Politisi dari Partai Golkar tersebut mengurai, akar dari larangan penjualan baju bekas tersebut adalah kekhawatiran masuknya virus atau bakteri dari luar negeri ke Indonesia melalui baju bekas impor.

Baca Juga :   MUI Pati Dukung Kebijakan Pembubaran Tempat Prostitusi Lorong Indah

Yang dilakukan pemerintah seharusnya adalah menyeleksi pakaian yang masuk, bukan melarang penjualnya.

“Langkah yang harus dilakukan untuk menyeleksi pakaian layak adalah pengawasan yang ketat sehingga tidak terjadi pelanggaran lagi,” ujar Sukarno kepada Mitrapost.com.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati