Pati, Mitrapost.com – Masyarakat yang belum berusia genap tujuh belas tahun boleh mencoblos saat hari pemungutan suara pada Pemilu 2024. .
Pemilih di Bawah 17 Tahun Boleh Nyoblos Asal Sudah Menikah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.