Pati, Mitrapost.com – Bupati Haryanto tetapkan mekanisme terbaru pengisian posisi perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45 Tahun 2020 .
Perbub No.45 Tahun 2020
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.