Mitrapost.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang akan denda warganya yang buang sampah sembarangan. Jumlah denda yang akan diterapkan sebanyak Rp50 .
Perda Nomor 6 Tahun 2012
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.