Petugas Medis Wajib Jelaskan Ketentuan Pelayanan Kesehatan Kepada Pasien

Pati, Mitrapost.com Dalam memberikan pelayanan kesehatan, peraturan dan ketentuan layanan yang jelas menjadi sebuah keharusan untuk dipahami setiap petugas medis.

Hal tersebut menjadi sorotan publik pasca mencuatnya video protes warga yang mengadu ke RSUD Soewondo atas pelayanannya yang kurang baik.

Dalam rapat kerja Komisi D DPRD Kabupaten Pati yang menghadirkan pihak-pihak terkait, Direktur RSUD Soewondo, dr. Suworo Nurcahyono memberikan keterangan bahwa pasien yang dirawat di rumah sakit merupakan pasien yang benar-benar mengalami indikasi gawat darurat dan harus dilakukan rawat inap, tentunya akan dilakukan. Namun bila tidak masuk kriteria akan dilakukan rawat jalan.

“Sehingga kalau ada pasien yang sudah diperiksa dan pasien tersebut terindikasi bisa rawat jalan maka pihak rumah sakit akan memberikan rawat jalan,” ujar Suworo Nurcahyono pada raker yang digelar pada Senin (20/1/2022) lalu.

Baca Juga :   Dewan Pati Berharap Seluruh Anggota Bersatu dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

Sebagaimana problem yang terjadi beberapa waktu lalu, tindakan yang diambil oleh petugas medis memang pasien tersebut belum diperlukan rawat inap melainkan rawat jalan. Sehingga pihak rumah sakit tetap menolak meskipun pasien beralih ke umum maupun BPJS Kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati