Pati, Mitrapost.com – Usai menggelar rapat kerja bersama RSUD Soewondo, RS Fastabiq, IDI serta dinas terkait pada Senin (20/1/2020) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali menggelar rapat tertutup membahas hasil klarifikasi dan penyelesaian problem perbedaan penanganan kesehatan antara RSUD Soewondo dan Fastabiq terhadap warga Desa Bogotanjung, Jumat (24/1/2020).
Dikonfirmasi Mitrapost.com pada Sabtu (25/1/2020), Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto melalui anggotanya Endah Sri Wahyuningati menyampaikan berdasarkan analisa dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) bahwa baik RS Soewondo maupun Fastabiq sudah menjalankan protabnya sesuai dengan kode etik.
“Hanya karena faktor usia sehingga pergeseran dari RS Soewondo ke Fastabiq ini mendapatkan beberapa asumsi yang sedikit berbeda. Karena proses psikologi usia dan hasil observasi wawancara ke pasien sangat mempengaruhi,” jelasnya.
Baca juga : Pati Masih Ada Pasien Covid-19, Dewan Pati Berharap Pemda Terus Waspada