Kasus Pekerja Dibawah Umur di Hotel 21, Dewan Pati Merasa Kecolongan

Pati, Mitrapost.com Sebagai pengawas jalannya pemerintahan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati merasa kecolongan atas perkara penggerebekan dan penangkapan pekerja di bawah umur di Hotel 21 oleh Polda Jateng.

“Saya sebagai ketua Komisi A DPRD Pati sangat malu dan tercengang sekali mendengar adanya kasus tersebut. Ini merupakan catatan penting buat Satpol PP,mestinya tidak anak buahnya Pak Liep yang melaporkan ke Polda. Seharusnya Satpol PP mengetahui kasus ini terlebih dahulu,” ujar Bambang Susilo dalam rapat dengar pendapat di ruang gabungan DPRD Pati pada Kamis (13/2/2020).

Perkara tersebut mencuat berkat salah satu mantan karyawan hotel tersebut yang langsung melapor ke Polda Jawa Tengah. Dalam laporan disampaikan bahwa manajemen Hotel 21 mempekerjakan anak usia dibawah umur sebagai pemandu karaoke hingga akhirnya dilakukan penggerebekan dan penangkapan.

Baca Juga :   Respon Dewan Pati Atas Rencana Pembubaran Tim Gugus Covid

Hal tersebut, lanjut Bambang, pihak manajemen telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan yang melarang setiap pengusaha mempekerjakan anak dibawah umur baik tetap maupun sementara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati