Terseret Hingga Polda Jateng, Dewan Pati Gelar Rapat Perkara Pemilik Karaoke Pekerjakan Anak Dibawah Umur

Pati, Mitrapost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati cukup geram dan menyayangkan adanya laporan bahwa pemilik salah satu karaoke di Pati masih mempekerjakan karyawan usia di bawah umur, terlebih hal tersebut sampai masuk ke ranah Polda Jawa Tengah.

Mengetahui perkara tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin segera menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Pati beserta OPD terkait di ruang gabungan DPRD Kabupaten Pati pada Kamis (13/2/2020).

Sebelumnya diketahui laporan perkara penyelewengan ketenagakerjaan oleh Hotel 21 yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke sudah masuk ke Polda Jateng tanpa sepengetahuan pihak berwajib di wilayah Kabupaten Pati. Sehingga rapat tersebut digelar untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi perkara.

Baca Juga :   DPRD Kabupaten Pati Terima Bantuan APD dari Kementrian BUMN

“Memang telah dibenarkan bahwa di Hotel 21 telah mempekerjakan anak di bawah umur yaitu umur 17 tahun sebagai pemandu karaoke,” jelas Ali Badrudin dalam rapat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati