Pati, Mitrapost.com – Setelah public hearing pada 23 Desember 2019, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol, Jumat (15/2/2020).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan jika perumusan perda minuman keras atau minuman beralkohol masih dalam proses pembahasan tahap pertama. Yaitu, beberapa masukan yang didapat dari public hearing dibahas bersama narasumber serta OPD terkait.
“Untuk proses tahapan selanjutnya akan diparipurnakan, dan kalau disetujui menjadi perda prakarsa maka akan dilanjutkan ke pansus,” jelas Bambang.
Baca juga : GTPP Rembang Imbau Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan
Hasil rapat tersebut, Bambang menjelaskan, ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan aparat penegak hukum.
Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota Komisi A DPRD Kab Pati, konsultan pihak ketiga atau narasumber dari Universitas di Semarang. Bagian hukum Setda Kabupaten Pati, Disperindag, DPMPTSP, dan Satpol PP.
Sebelumnya, Perda tentang miras tahun 2002 terkait pengawasan peredaran alkohol akan disesuaikan berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2013. Yaitu akan dikembangkan sesuai dengan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Pati.
“Yang jelas dalam perubahan perda, klasifikasi kadar alkohol itu nanti akan dijelaskan secara rinci. Ada klasifikasi a, b, dan c disamping itu juga ditetapkan yang boleh menjual langsung itu apa, siapa, dan di mana,” jelas Bambang Susilo. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga :
- Jelajah Desa Melankori Bersepeda Dapat Apresiasi
- Dewan Berharap Pesantren Tradisional Memiliki Hak yang Sama di Era New Normal
- Dewan Menilai Pati Lebih Siap Terapkan New Normal Dibanding Kabupaten Tetangga
Wartawan Area Kabupaten Pati