Pati, Mitrapost.com – Kwitansi zakat dari lembaga zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang diakui oleh pemerintah dapat mengurangi beban pajak muzaki (orang yang mengeluarkan zakat).
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati, KH. Yusuf Hasyim saat ditemui Mitrapost.com di kediamannya, Rabu (3/6/2020).
“Sebelumnya, ada pertanyaan dari pengusaha ‘bisa nggeh membayar zakat dapat mengurangi beban pajak’, ternyata di UU itu bisa,” ujar Kiai Yusuf.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurutnya, peraturan ini dapat meringankan pengusaha muslim. Karena zakat sendiri bukan termasuk objek pajak. Sehingga membayar zakat bisa mengurangi PKP.
“Kan ini meringankan. Kwitansi dari Lazisnu dapat meringankan dan diakui kantor pajak,” kata Kiai Yusuf.
Baca juga: Tak Hanya Zakat Fitrah, Warga Pati Juga Ramai Keluarkan Zakat Maal di Bulan Ramadhan
Maka dari itu, ia mendorong umat Islam yang mempunyai kewajiban membayar zakat mal dan pajak untuk tidak ragu melaksanakan kewajibannya.
Komentar