Memasuki New Normal, Dishub Demak Batasi Uji KIR Kendaraan

Demak, Mitrapost.com – Memasuki era new normal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak membatasi pelayanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). Alasannya, Dishub ingin menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor Dishub.

“Yang semula bisa melayani 70 sampai 80 kendaraan, sekarang kami batasi hanya 40 saja,” kata Sugiarto, Kepala Bidang Angkutan dan Jalan Dinas Perhubungan Demak kepada Mitrapost.com, Kamis (11/6/2020).

Sopir atau masyarakat yang akan mendaftar untuk uji KIR sebelumnya harus memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan juga jaga jarak atau physical distancing.

Baca juga : Pembuat KTP-el Melonjak, Dukcapil Demak Akan Kirimkan KTP-el ke Rumah Warga

Penguji dibekali dengan thermogun untuk mengecek suhu terlebih dahulu kepada para Sopir. Maksimal suhu tubuh yang diperbolehkan masuk adalah 37 derajat celcius. Apabila lebih dari 37 derajat, Dishub tidak akan memperbolehkan masuk, dan akan langsung disuruh untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas terdekat.

Begitupun bagi yang tidak memakai masker, akan disuruh balik lagi dan tidak akan dilayani dalam pengujian KIR.

“Kami tidak akan melayani siapapun yang tidak sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, kendaraan sebelum masuk ke gedung pengujian akan dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu oleh petugas, baru diperbolehkan masuk.

“Kami ingin terapkan protokol kesehatan dengan ketat, agar di Kabupaten Demak kasus penyebaran Covid-19 tidak semakin meningkat,” pungkasnya. (*)

Baca juga : 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati