Layanan Operasional Trans Semarang Terkendala Penutupan Jalan

Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menghapus aturan kapasitas penumpang 50 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru Nomor 41 tahun 2020 pasal 11, 12, dan 14 yang menghapus angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang. (*)

Baca juga :

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram

Redaktur : Dwifa Okta