Meskipun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menghapus aturan kapasitas penumpang 50 persen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru Nomor 41 tahun 2020 pasal 11, 12, dan 14 yang menghapus angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang. (*)
Baca juga :
- Tak Bisa Ukur Arah Kiblat Karena Berawan, Masyarakat Dapat Bertemu Lagi dengan Momen Rashdul Qiblah pada Bulan Juli Mendatang
- Wisata Gratis, Mangrove Tapak Semarang Bisa Jadi Pilihan Liburan Akhir Pekan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook dan instagram
Redaktur : Dwifa Okta