Bebas dari Denda Pajak dan BBN, Namun Tingkat Pembayaran Pajak Malah Menurun

Pati, Mitrapost.com Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pati bebaskan denda pajak dan BBN (Bea Balik Nama) kendaraan bermotor hingga 16 Juli, namun tingkat pembayaran pajak tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu.

Susworo Kabid (kepala bidang) PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) Samsat Pati menduga, turunnya tingkat pembayaran pajak kendaran disebabkan oleh turunnya ekonomi masyarakat akibat dampak dari pandemi Covid-19.

“Orang tidak bayar pajak kan bermacam-macam. Ada yg jauh, lupa, atau tidak punya uang. Sekarang ada pandemi juga. Kalau masalah ekonomi kan susah. Dibandingkan tahun lalu, kalau bicara penurunan bahkan mungkin 15-20 persen.” Kata Susworo kepada Mitrapost.com, Selasa (16/6/2020).

Baca juga : Antisipasi Kebakaran, Dewan Pati Imbau Agar Kabel Listrik Ditata Rapi

Baca Juga :   Samsat dan Satlantas Pati Buka Pelayanan SIM, BPKB dan STNK saat Libur Panjang

Selain itu, beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan aplikasi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) secara online dengan aplikasi Sakpole E-Samsat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati