Demak, Mitrapost.com – Siti Ulfaati selaku Divisi Sosialisasi, Parmas, SDM dan Kampanye di KPU Demak mengungkapkan bahwa perekrutan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak akan dilakukan secara terbuka seperti perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“PPK, PPS itu diumumkan secara terbuka. Orang mendaftar, ada seleksi wawancara dan tertulis. Kalau PPDP modelnya seleksi perekrutan, jadi yang membentuk nanti PPS berkoordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat sekitar,” tuturnya kepada Mitrapost.com, Jumat (26/6/2020).
Nantinya, PPS akan mengusulkan nama-nama yang dipilih menjadi PPDP ke KPU melalui PPK. Akan tetapi dalam perekrutan anggota, KPUD memberi persyaratan usia diantara 20 tahun sampai 50 tahun.
Baca juga : Pendataan DPT Pilkada 2020, Polres Demak Masih Koordinasi dengan KPU
“Persyaratannya agak sedikit berbeda, kalau yang dulu tidak ada syarat usia, sekarang dibatasi usia 20-50 tahun, diluar itu nggak boleh,” terang Ulfa.