“Kalau mereka datang dari daerah endemi, mereka langsung disemprot dengan disinfektan. Jam berapapun, jam 2 juga pernah. Orang Winong sudah sadar diri. Familinya yang pulang kampung diperintahkan untuk isolasi mandiri. Dan terbukti di Winong sampai saat ini non reaktif,” terangnya.
Bagi pemudik yang ingin kembali perantauan diwajibkan menyertakan surat izin dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah).
“Kalau memang pemudik kembali ke asal pekerja, baik formal maupun pekerjaan lain kalaupun kembali ke sana dipersilahkan tapi harus ada izin dari dinas, BPBD,” pungkasnya. (*)
Baca juga:
- Dinkes Pati Imbau Pembentukan Poskestren di Lingkungan Pondok
- Januari Hingga Mei, Dinkes Pati Temukan 87 Penderita HIV/Aids
- Penjualan Sepeda di Rembang Meningkat Selama Pandemi
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS