Protokoler Penyembelihan Hewan Qurban di Masa Pandemi

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah telah mengatur regulasi penyembelihan hewan qurban untuk mengantisipasi paparan virus corona pada saat Hari Raya Idul Adha.

Protokoler ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenag (Kementerian Agama) No. 18 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H / 2020 M menuju masyarakat produktif dan aman covid.

“Terkait protokoler penyembelihan hewan qurban saat Idul Adha sudah ada edaran dari Kemenag,” ujar Abdul Hamid selaku Sekretaris MUI Kabupaten Pati, Sabtu (4/7/2020).

Secara rinci surat edaran ini mengatur persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi penyembelih dan panitia qurban di masa new normal ini.

Diwajibkan menerapkan physical distancing (jaga jarak) saat prosesi penyembelihan hingga pembagian daging qurban kepada mustahik (penerima).

Baca Juga :   KPRI Kemenag Salurkan Sapi Kurban Sampai Ke Pelosok

Baca juga : Sambut Idul Adha di Fase New Normal, Kemenag Edarkan Protokoler Sholat Idul Adha

Bagi panitia qurban juga diatur protokoler kesehatanya meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati