Baznas Pati Telah Bedah 176 Rumah Terhitung Sejak 2017

“Baznas hanya memberikan stimulan 15 juta rupiah. Selanjutnya kami bekerjasama dengan Pemdes (Pemerintah Desa). Dana tersebut kami keluarkan cash tanpa pajak, untuk penggunaannya sesuai kebutuhan bisa dipakai untuk material bisa juga untuk tenaga tapi tetap dikoordinir Pemerintah Desa,” terangnya.

Sebelum dilakukan bedah rumah, pihak mustahik diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan kepada Baznas.

Diantaranya mustahik mengajukan proposal ke Baznas, dibuktikan dengan keterangan bahwa rumah tersebut adalah milik sendiri, menyertakan surat keterangan miskin, fotocopy kk, fotocopy ktp, dan keterangan dari takmir masjid setempat bahwa yang mengajukan rajin beribadah.

“Karena zakat, infaq, shodaqoh ini dari muzakki (yang berzakat) muslim, maka mustahiknya (yang menerima zakat) juga harus muslim,” pungkas Imam. (*)

Baca Juga :   Bioskop Sudah Buka, Plaza Pragola Pati Masih Seperti Tak Berpenghuni

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati