“Baznas hanya memberikan stimulan 15 juta rupiah. Selanjutnya kami bekerjasama dengan Pemdes (Pemerintah Desa). Dana tersebut kami keluarkan cash tanpa pajak, untuk penggunaannya sesuai kebutuhan bisa dipakai untuk material bisa juga untuk tenaga tapi tetap dikoordinir Pemerintah Desa,” terangnya.
Sebelum dilakukan bedah rumah, pihak mustahik diharuskan memenuhi beberapa persyaratan yang diajukan kepada Baznas.
Diantaranya mustahik mengajukan proposal ke Baznas, dibuktikan dengan keterangan bahwa rumah tersebut adalah milik sendiri, menyertakan surat keterangan miskin, fotocopy kk, fotocopy ktp, dan keterangan dari takmir masjid setempat bahwa yang mengajukan rajin beribadah.
“Karena zakat, infaq, shodaqoh ini dari muzakki (yang berzakat) muslim, maka mustahiknya (yang menerima zakat) juga harus muslim,” pungkas Imam. (*)
Baca juga :
- Dana 2,3 M dari LPDB-KUMKM Diharapkan Mampu Merecovery Usaha Anggota KUD Mintorogo
- Bioreaktor Kapal Selam Sulap Sampah Jadi Pupuk Organik hingga Listrik, Endro : Kami Siap Mendukung
- Tidak Ada Sanksi yang Tegas, Sopir Truk tetap Melintas di Jalan Juwana Wedarijaksa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter