Pati, Mitrapost.com – Sebelumnya Kemenag (Kementerian Agama) memutuskan membatalkan pemberangkatan haji tahun 1441 H akibat pandemi covid-19. Bersamaan dengan hal tersebut, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Abdul Hamid, Kepala Seksi Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Pati mengatakan, hingga akhir bulan Juni diketahui dari 1.295 orang calon jamaah haji hanya 8 orang yang menarik kembali setoran pelunasan biaya perjalanan haji. Dari data tersebut, 2 orang diantaranya mengajukan pembatalan haji.
“Kemudian 2 orang membatalkan jadi uangnya diambil semua, jadi hangus. Alasan yang disebut di pengajuannya katanya alasan keluarga tapi setelah kami telusuri, kami memahami memang ada alasan kendala ekonomi saat pandemi,” ungkap Hamid kepada Mitrapost.com saat ditemui di Kantor Kemenag Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.
Baca juga: Kemenag Pati Tunda Pemberangkatan Haji, Dua Calon Jamaah Ajukan Refund