Selain tanah Pasar Sepeda, tanah milik Pemkab Pati berupa Terminal Kapuk dan tanah depan bekas Kantor Pembantu Bupati Pati wilayah Juwana juga dijual dan dihapuskan. Dalam pelaksanaannya tanah-tanah tersebut dilelang kepada pihak ke-3.
Baca juga : Aset Pemda Diakui Milik Perorangan, Warga Semampir Datangi Gedung DPRD Pati
Sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut juga dijelaskan bahwa DPRD memberikan persetujuan menghapus Pasar Sepeda yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Pati seluas 610 m2 hak pakai nomor 238 untuk dibangun los-los pengembangan Pasar Sleko II.
Setelah disetujui, muncullah Surat Bupati Pati No. 98 tahun 2001 tentang penghapusan dan penjualan barang-barang inventaris berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Pati.
“Oleh karena itu Pak Nindhom selaku Kabag Umum Perlengkapan, memberikan pelepasan hak kepada pemenang lelang. Jadi ada pelepasan tanah dari Pemkab dalam hal ini diwakili oleh Pak Nindhomudin Ali kepada pemenang lelang Libowo Suharjo. Dari hasil pasar itu ditindaklanjuti oleh BPN dengan menerbitkan sertifikat atas nama Ernawati,” pungkas Atmoko. (*)