Pati, Mitrapost.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati mempertanyakan langkah Pemerintah Desa (Pemdes) yang menarik Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD).
“Tanggal 30 Juni kemarin ada pencairan di Bank Jateng. Para KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diajak pencarian di Bank Jateng. Tapi 27 KPM, uangnya diminta oleh Pemerintah Desa,” ujar Sekretariat BPD Pasucen, Abdul Majid kepada Mitrapost.com, Selasa (14/7/2020).
Menurutnya hal ini menyalahi aturan. Ia mengungkapkan ada 339 KPM dan 27 diantaranya tumpang tindih dengan bantuan lainnya.
Namun, katanya hal ini menyalahi aturan Pemerintah Kabupaten Pati. Seharusnya KPM sendiri yang mengajukan pengunduran diri setelah adanya KPM pengganti. Dan semestinya, Pemdes tidak mengajak ke-27 KPM ini untuk pencairan BLT DD pada tanggal 30 Juni lalu.
Baca juga : Polemik Data BLT DD, Dispermades Sarankan Musyawarah Desa Khusus
“Nah kan diminta itu kan berbenturan dengan Peraturan Bupati, wong memotong saja ndak boleh. Mereka beralasan 27 BLT DD ini diminta Pemerintah Desa untuk mengganti uang desa,” lanjut Majid, sapaan akrabnya.