Dewan Pati Menyebut Tidak Ada Penghapusan Aset Daerah

Pati, Mitrapost.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa dalam laporan hasil Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati Pada Tahun 2001 tidak ada kata penghapusan Aset Daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, bahwa terkait polemik dugaan jual beli aset daerah Pasar Sleko Lama yang masih menjadi pembahasan beberapa waktu terakhir.

Pihaknya menjelaskan saat warga Desa Semampir melakukan audiensi, permasalahan ini sudah diserahkan ke Komisi A untuk ditindaklanjuti. Terkait hal itu sudah ada beberapa pihak yang dipanggil kemudian Komisi A juga sudah memberikan surat tertulis.

“Untuk itu hasil laporan dari Komisi A ini akan kami rapatkan, apakah nanti langkah kita akan membentuk Pansus atau tidak itu setelah kita mengetahui hasil dari pembahasan,” jelasnya.

Baca Juga :   Dewan Pati: Bansos Produktif Bisa Jadi Stimulus Pelaku UMKM

Baca juga: Alasan Aset Daerah Pasar Sleko Dijual Kepada Pihak Swasta Untuk Membangun Gedung Dewan

Ali menambahkan bahwa menurut pemahamanya pada waktu tahun 2001 keputusan DPRD pada poin kedua yang menyatakan bahwa melakukan penghapuasan Pasar Sepeda yang terletak di Desa Semampir Kecamatan Pati seluas 610m2 hak pakai nomor 238 untuk dibangun los-los pengembangan Pasar Sleko ll.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati