Semarang, Mitrapost.com – Operasional karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang kembali beroperasi di masa pandemi. Usaha karaoke telah mendapatkan izin beroperasi sejak tiga hari lalu pada Rabu (22/7/2020) namun dengan pengawasan ketat oleh pengelola dan Satgas Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 Asosiasi Karaoke Bandungan (AKRAB).
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua AKRAB Pristono mengatakan petugas akan mengecek tamu setiap 30 menit sekali melalui lubang kaca di pintu room.
“Kami tetap pengawasan ketat Prokes Covid-19 selama tamu datang. Saat dating, Prokes harus dilalui terlebih dahulu termasuk menjalin indentitas tamu. Serta, setiap tiap 30 menit sekali pengelola dan Satgas Prokes AKRAB akan ngecek lewat lubang kaca di pintu room,” jelasnya pada Sabtu (25/7/2020).
Baca juga: Satpol PP Pati Temukan Puluhan Tempat Karaoke yang Masih Beroperasi
Selama patroli, selain memastikan operasional selama karaoke berjalan sesuai protokol kesehatan Satgas Prokes AKRAB juga akan memastikan jam operasional karaoke sesuai aturan. Yaitu pukul 18.00 hingga 22.00 WIB. Operasional karaoke pun dibatasi dengan maksimal diisi 5 orang didalam room.