Selain itu, Pristono juga menegaskan tidak boleh ada pemandu karaoke (PK)/ pemandu lagu (PL) maupun ladies club (LC). “Untuk LC/PK/PL gelap sulit deteksinya, karena tamu bisa saja bawa teman wanitanya,” imbuhnya.
“Diakhir kegiatan karaoke, penyemprotan disinfektan rutin dilakukan setiap selesai kunjungan dan ruangan di off kan selama 30 menit sebelum dipakai kembali,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayangdi Rmoljateng.com dengan judul ‘Diizinkan Beroperasi, Pengelola Karaoke Bandungan Lakukan Pengawasan Ketat‘.
Baca juga:
- 53 Penghuni Lorong Indah Jalani Rapid Test HIV/Aids
- Karaoke dan LI Masih Buka saat Pandemi, Ketua Ansor Pati Layangkan Surat Terbuka kepada Bupati
- Unik dan Punya Warna Nyentrik, Pisang Merah Kaya Manfaat untuk Kesehatan