LBH Rupadi Luncurkan Layanan Konsultasi Hukum Gratis

Untuk event perdana itu, pihaknya, menurunkan 6 advokat dan 3 konselor. Adapun masalah yang dikonsultasikan beragam, mulai pemecatan dari pekerjaan, perceraian, curhatan putus cinta, perkara narkotika, dampak pandemi covid-19, sampai penipuan masalah tanah. Ia berharap kegiatan itu bermanfaat bagi masyarakat, sehingga masyarakat bisa melakukan konsultasi berbagai macam masalah dalam kegiatan itu. Acara itu sendiri dikonsep dalam bentuk kongkow dan ngopi bareng.

Baca Juga : Video : Pimpin Wisuda Akpol Semarang, Kapolri: Tingkatkan Kapasitas Diri

“Untuk selanjutnya kami tetap konsisten hanya dibuka jam 15.20-18.00, kami sudah bagi tugas hanya akan menerjunkan 3 advokat dan 2 konselor, jadi kalau sampai datang banyak bisa Jumatnya lagi, karena akan rutin setiap Jumat. Untuk perdana kemarin kami adakan di Dikopi by Sewu Coffe, di jalan Kyai Saleh, Semarang,”jelasnya.

Baca Juga :   Genap Satu Tahun, LBH Rupadi Sudah Tangani Puluhan Kasus

Ketua Divisi Pidana LBH Rupadi, Yos Silabakti, menambahkan, nantinya dalam konsultasi hukum itu. Apabila ada yang membutuhkan bantuan hukum gratis khusus bagi mereka yang tingkat ekonominya tergolong kurang mampu. Ia memastikan akan memberikan pendampingan maksimal. Namun ada syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.