Pati, Mitrapost.com – Meskipun sudah dilakukan audiensi oleh Camat Kota Pati maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, sengketa tanah di Kelurahan Pati Kidul tidak kunjung terselesaikan.
Maka dari itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mempersilakan Kasri maupun Wong Pati Madani (WPM) selaku pendamping untuk mengajukan kasus ini ke meja hijau atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTNU).
Hal ini mengingat tanah yang disengketakan ternyata sudah bersertifikat atas nama Iskandar pada tahun 1968 lalu.
“Itu kan karena sertifikat timbulnya itu kan 1968, dan ini deadlock ini. Saya tahu apa yang diinginkan teman-teman Wong Pati Madani (WPM), tapi itukan sudah berlangsung 50 tahun yang lalu. Sehingga harus ke pengadilan,” ujar Bambang kepada Mitrapost.com, selepas memimpin audiensi antara pejabat terkait dengan WPM, Senin (27/7/2020) siang.