Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati tak segan-segan memberhentikan guru apabila tidak melaksanakan kewajibannya mengajar di tengah pandemi Covid-19.
“Kita melakukan pembinaan, kita panggil kepala sekolahnya. Kalau toh tidak bisa dibina, bisa sampai dihentikan atau dialihkan tugas,” ujar Kepala Seksi Guru, dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMP, Eko Purwono, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Rabu (29/7/2020) pagi.
“Apabila guru melanggar disiplin. Misalnya tidak izin perceraian kan kena sanksi,” lanjut Eko.
Selain itu, guru dan tenaga pendidik juga masih diwajibkan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Baca juga : Dewan Usulkan Audio Book untuk Lengkapi KBM Daring
Meski demikian Ia mengaku para guru mengalami kendala dalam sistem KBM daring. Dalam sistem daring ini biaya yang dikeluarkan guru maupun orang tua siswa lebih dari pada tatap muka.
“Guru juga merasa enaknya tatap muka. Meskipun daring dengan formasi seperti itu tidak ada kesulitan tapi kan harus ada biaya tambah seperti android lah laptop lah yang kedua signal di daerah tidak sama. Pengeluarannya juga mahal,” tutur Eko.