Tak Laksanakan Kewajiban, Guru Bisa Diberhentikan

Pati, Mitrapost.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati tak segan-segan memberhentikan guru apabila tidak melaksanakan kewajibannya mengajar di tengah pandemi Covid-19.

“Kita melakukan pembinaan, kita panggil kepala sekolahnya. Kalau toh tidak bisa dibina, bisa sampai dihentikan atau dialihkan tugas,” ujar Kepala Seksi Guru, dan Tenaga Kependidikan (GTK) SMP, Eko Purwono, saat ditemui Mitrapost.com di kantornya, Rabu (29/7/2020) pagi.

“Apabila guru melanggar disiplin. Misalnya tidak izin perceraian kan kena sanksi,” lanjut Eko.

Selain itu, guru dan tenaga pendidik juga masih diwajibkan untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Baca juga : Dewan Usulkan Audio Book untuk Lengkapi KBM Daring

Meski demikian Ia mengaku para guru mengalami kendala dalam sistem KBM daring. Dalam sistem daring ini biaya yang dikeluarkan guru maupun orang  tua siswa lebih dari pada tatap muka.

Baca Juga :   Kendala KBM Daring: Kuota Terlalu Mahal Hingga Tak Punya Perangkat Android

“Guru juga merasa enaknya tatap muka. Meskipun daring dengan formasi seperti itu tidak ada kesulitan tapi kan harus ada biaya tambah seperti android lah laptop lah yang kedua signal di daerah tidak sama. Pengeluarannya juga mahal,” tutur Eko.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati