Semarang, Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah masih mendalami keterlibatan Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan PDAM Kudus.
Hal ini dilakukan lantaran, Tamzil lah yang melantik tersangka Ayatullah Humaini sebagai Direktur Utama PDAM Kudus.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana mengaku belum bisa berkomentar banyak. “Ini masih dalam proses klarifikasi, dan kami masih mendalaminya. Tapi belum sejauh itu,” ujar Ketut, Jumat (7/8/2020).
Ketut menjelaskan, pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus itu, baru seputar pola kepegawaian di PDAM Kudus.
Baca juga; Kasus PDAM Kudus, Kejati Jateng Periksa HM Tamzil
Hal tersebut merupakan kewenganan dan kapasitas Tamzil saat masih menjabat Bupati Kudus.
“Kami hanya mengkroscek keterangan yang ada, dan sifatnya hanya mengklarifikasi terkait pengangkatan Dirut PDAM saat itu,” jelasnya.