Pati, Mitrapost.com – Bupati Haryanto tetapkan mekanisme terbaru pengisian posisi perangkat desa melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 2 tahun 2015 tentang perangkat desa.
Sukardi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati mengatakan, dalam Perbup ini juga mengatur tentang pembaruan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
Pemerintah desa adalah kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa, yang dalam hal ini dijabarkan sebagai sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis.
“Perbub yang baru ini menindaklanjuti SOTK yang sudah ada sesuai dengan perda no 11 tahun 2019. Disana diatur tentang struktur organisasi pemerintahan desa atau SOTK. Saat ini perangkat desa sudah dibatasi. Unsur administrasi ditangani sekretaris desa dan kaur. Unsur -unsur teknis itu (ditangani) kasi-kasi dan urusan kewilayahan di (tangani) kepala dusun,” urai Sukardi.