Gugus Tugas Rembang Terapkan Tindakan Penertiban Sesuai dengan Instruksi Presiden

Rembang, Mitrapost.com – Humas Gugus Tugas Rembang, Arief Dwi Sulistya mengatakan pihaknya akan menjalankan penertiban masyarakat di masa new normal sesuai dengan Instruksi Presiden atau Inpres.

“Ya kami normatif mengikuti dan melaksanakannya mas,” jelasnya pada Sabtu (8/8/2020).

Meskipun begitu Intruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 secara khusus belum diatur khusus di daerah Rembang.  “Tapi untuk SE khusus belum disusun,” ungkapnya.

Baca juga : DLH Prediksi Sampah di Rembang Mencapai 86 Ribu Ton Tahun Ini

Secara di lapangan, pelaksanaannya penertiban ini penggunaan protokol dilakukan oleh Satpol PP.  “(Pelaksanaan) Satpol PP melakukan razia penertiban penggunaan masker di tempat-tempat umum,” imbuhnya.

Arief menjelaskan bagi mereka yang melanggar akan dikenakan beberapa sanksi atau hukuman dari pihak terkait. “Hukumannya menyanyi lagu kebangsaan, push up, membersihkan sampah jalan protokol. (kalau) denda (uang) di Rembang tidak ada,” jelasnya.

Ia mengakui di daerah Rembang masih banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait ancaman covid.  “Lumayan tinggi di wilayah perkotaan mas,” pungkasnya. (*)

Baca juga : 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

Redaktur : Dwifa Okta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati