Di akhir audiensi, Parmono menyetujui keputusan dewan untuk melanjutkan ke jalur pengadilan. Namun karena menurutnya ada indikasi pelanggaran pidana. Warga Semampir siap tempuh jalur hukum pidana.
“Audiensi kedua akan kita tindaklanjuti. Entah nanti ke pidana atau ke PTUN. Nanti kita pertimbangkan bersama warga. Kita melihat dalam keputusan ini, mengarah kepada pidana. Karena apa, jelas keputusan dewan kan seperti ini tapi perluasan tanahnya seperti itu,” tegas Parmono. (*)
Baca juga:
- Warga Semampir Ajukan Audiensi Lagi, DPRD Pati Masih Koordinasi dengan Komisi A
- Pansus Tak Kunjung Dibentuk, Warga Semampir Akan Audiensi Lagi
- Tak Bayar Pajak Selama 19 Tahun, Kades Semampir : Ada Unsur Kesengajaan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Atik Zuliati