Perbup ini telah diperbarui dalam Perbup 58 tahun 2020. Namun, dalam Perbup tersebut belum mengakomodir seluruh keinginan PPDI Kabupaten Pati.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pati Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Pati ke 697 Tahun
“Di situ, di Perbup 58, kita bisa Pj, bisa Plt. Staf, Kaur bisa Plt ke Kasi atau ke Kaur. Keinginan kita bukan Plt, tapi definitif. Sehingga apabila ada kepala desa baru kita tidak bisa diganti oleh kepala desa. Kalau definitif kan kepala desa ndak bisa mengganti,” tambah Sumarlan Wakil Ketua I PPDI Kabupaten Pati.
Dalam audiensi tersebut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mengatakan permasalahan ini akan dibawa ke rapat kerja komisi.
“Kalau diselesaikan di sini tidak selesai. Maka kami akan bawa ke rapat komisi,” ujar Bambang. (Adv/UH/AZ/SHT)
Baca juga:
- Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Pati Dibatasi Hanya Satu Kali
- Video : DPRD Pati Terima Bantuan 500 Alat Rapid Test
- Ketua Komisi D DPRD Pati Tandatangani Komitmen Bersama Penurunan Stunting
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram