Nilai Perbup Tentang Perangkat Desa Diskriminatif, PPDI Pati Wadul ke Dewan

Perbup ini telah diperbarui dalam Perbup 58 tahun 2020. Namun, dalam Perbup tersebut belum mengakomodir seluruh keinginan PPDI Kabupaten Pati.

Baca juga: DPRD Kabupaten Pati Gelar Rapat Paripurna HUT Kota Pati ke 697 Tahun

“Di situ, di Perbup 58, kita bisa Pj, bisa Plt. Staf, Kaur bisa Plt ke Kasi atau ke Kaur. Keinginan kita bukan Plt, tapi definitif. Sehingga apabila ada kepala desa baru kita tidak bisa diganti oleh kepala desa. Kalau definitif kan kepala desa ndak bisa mengganti,” tambah Sumarlan Wakil Ketua I PPDI Kabupaten Pati.

Dalam audiensi tersebut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mengatakan permasalahan ini akan dibawa ke rapat kerja komisi.

Baca Juga :   Dewan Imbau Pemkab Beri Bantuan kepada ODP yang Menjalani Isolasi Mandiri

“Kalau diselesaikan di sini tidak selesai. Maka kami akan bawa ke rapat komisi,” ujar Bambang. (Adv/UH/AZ/SHT)

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati