Menurutnya, bentuk ketidaknetralan para ASN itu ialah, menghadiri kegiatan silaturahmi yang menguntungkan bakal calon kepala daerah, dukungan kepada salah satu bakal calon kepala daerah, melakukan sosialisasi bakal calon kepala daerah, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, serta memberikan dukungan politik melalui media sosial.
“Puluhan ASN yang terbukti tidak netral terdapat di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, yakni di Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Kabupaten Semarang dan Kendal,” sebutnya.
Dalam kesempatan ini, Sri berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Saya minta jika menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat bisa menyampaikan laporan ke jajaran pengawas di 21 kabupaten/kota,” tegasnya. (*)
Baca juga;
- Persiapan Pilkada, Coklit di Rembang Sudah 100 Persen
- Sempat Tertunda, KPU Jateng Lanjutkan Tahapan Pilkada Serentak 2020
- BPS Pati Terjunkan 1.091 Petugas untuk Sensus di Lapangan