Pemkot Semarang Resmi Terapkan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Semarang, Mitrapost.com Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bakal menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan ketika beraktifitas di luar ruangan.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, sanksi tegas ini berupa penyitaan kartu identitas diri hingga sanksi sosial lain.

“Mulai hari ini warga Kota Semarang yang tidak memakai masker ketika di luar rumah akam kami beri sanksi, mulai dari teguran lisan, sanksi sosial seperti membersihkan jalan hingga KTP nya disita,” tegas Hendi sapaan akrab Wali Kota Semarang, Jumat (14/8/2020).

Hendi menyebut, pemilihan sanksi sosial dalam peraturan wali kota ini, lantaran pihaknya tidak ingin menambah beban masyarakat.

“Kalau denda dengan sejumlah uang pasti berat, jadi lebih baik sanksi sosial saja,” imbuhnya.

Baca Juga :   Data Covid Kota Semarang Beda dengan Pusat, Ganjar Minta Klarifikasi Pemkot

Baca juga: Awas, Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Masker di Kota Semarang

Menurutnya, hukuman ini penting diterapkan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati