606 Narapidana Lapas Kelas 1A Semarang dapat Remisi Kemerdekaan

Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak 606 narapidana Lapas Kelas 1 A Semarang mendapatkan remisi Hari Jadi Kemerdekaan RI ke-75. Remisi yang diberikan merupakan remisi umum satu, yakni hanya pengurangan masa penahanan.

Rinciannya, narapidana tindak pidana umum (Pidum) yang mendapatkan remisi sebanyak 420 orang, teroris satu orang, narkotika 177 orang dan tindak pidana korupsi 8 orang. Mereka mendapat pengurangan masa penahanan mulai 1 bulan hingga terbanyak 6 bulan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kepada dua penerima.  Yakni Taufik dan Dewi Safitri, narapidana kasus pembunuhan dan narkotika.

“Tadi saya sempat ngobrol bersama dua narapidana itu, setidaknya mereka sudah menyadari bahwa perbuatannya itu salah. Pakai narkoba betapa bahayanya, termasuk menghilangkan nyawa orang,” kata Ganjar.

Baca Juga :   Asimilasi Narapidana Butuh Sinergi Semua Pihak, Bukan Hanya Dibebankan Bapas

Baca juga: Narapidana Kasus Narkoba di Lapas Pati Meningkat

Ganjar berharap, warga binaan yang mendapatkan remisi bisa segera kembali kepada masyarakat dengan baik. Mereka bisa mengikuti aturan dan taat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati