Maka dari itu, pihaknya meminta kepada inspektorat Kabupaten Pati untuk segera memberikan surat hasil pemeriksaan bangunan yang menyatakan layak untuk dilanjutkan kembali pembangunannya.
“Jadi sebelum pihak inspektorat mengeluarkan surat itu, maka kami belum berani untuk melanjutkannya karena kami tidak mempunyai dasar dan payung hukum pelaksanaan kegiatan lanjutan pembangunan gedung serbaguna tersebut,”pungkasnya.(*)
Baca juga:
- Pembangunan Patung Proklamator di Tawang Semarang Diperkirakan Habis Dana 11 Miliar
- Dewan Pati: Sesuai Prosedur, Bangunan Tak Miliki IMB Boleh Dibongkar
- Permohonan Perizinan di DPMPTSP Pati Turun 30 Persen
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur : Ulfa PS