Pemkab Semarang Luncurkan Panggilan Darurat 112

Semarang, Mitrapost.comBupati Semarang H Mundjirin memberikan layanan panggilan darurat melalui nomor telepon 112. Melalui nomor itu, warga bisa melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran dan situasi darurat lainnya.

“Nomor tunggal ini memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan jika ada kondisi darurat,” ujarnya usai peluncuran layanan panggilan darurat 112 secara resmi di ruang utama Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Senin (24/8/2020) kemarin.

Peluncuran ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati Semarang disaksikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo RI Prof Dr H Ahmad M Ramli secara virtual.

Pada acara itu Bupati didampingi anggota Forkompimda. Pada kesempatan itu pula diserahkan secara langsung sertifikat pelaksana call center 112 dari Direktorat Pengembangan Pita Lebar (PPL) Kementerian Kominfo RI oleh koordinator infrastruktur telekomunikasi Direktorat PPL Ari Budi Sulistyo kepada Bupati H Mundjirin.