Semarang, Mitrapost.com – Jelang akhir masa tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 13 Agustus 2020, Bawaslu Kota Semarang dan jajaran menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat dimasukan dalam daftar pemilih, pemilih baru yang belum dimasukan sebagai pemilih, dan petugas kurang maksimal dalam melakukan pencocokan dan penelitian data penduduk jelang Pilkada Kota Semarang, 9 Desember 2020 mendatang.
“Tugas kami sebagai Pengawas Pemilu, memastikan pengawasan sudah sesuai dengan regulasi dan kebijakan lembaga. Oleh karena itu kami melakukan supervisi ke 5 kecamatan yang dinilai berpotensi rawan yaitu Gajahmungkur, Genuk, Tugu, Gunung Pati dan Banyumanik,” ujar Nining Susanti selaku Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang.
Menurut Nining, metode sampling minimal 20% dari setiap TPS yang dilakukan Pengawas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan cukup efektif dalam menemukan dan memastikan apakah benar setiap TPS didatangi oleh petugas dan dilakukan pencocokan data dari setiap warga penduduk yang didatangi.