Banyuasin, Mitrapost.com – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mendalami kasus pencabulan yang dilakukan guru BK (Bimbingan Konseling) HB (53) kepada siswinya S (13).
Hal ini terjadi saat S kesulitan mengalami pembelajaran online sehingga datang ke sekolah pada Senin (31/8/2020) kemarin.
Tersangka ini lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.
“Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya,” kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Baca juga : Gejala Terlihat Sama, Ini Beda Infeksi Virus Corona dan Tuberculosis
Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka yang tidak jauh dari sekolah. Dan pihak kepolisian mengamankan pelaku agar terhindar dari amukkan massa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.