
Temanggung, Mitrapost.com – Dua tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja diamankan Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah. Mereka adalah M. Sigit Prasetyo (28) warga Selopampang, Kabupaten Temanggung dan Aris Santoso (38) warga Windusari, Kabupaten Magelang.
Wakapolres Temanggung Kompol Harry Sutadi menjelaskan, penangkapan Sigit di Perempatan Prapanca Temanggung setelah petugas membututi yang bersangkutan karena ada informasi akan melakukan transaksi narkoba.
Pada saat penggeledahan, Sigit membawa ganja seberat 47,45 gram. “Tersangka Sigit mengaku barang bukan miliknya. Dia disuruh oleh Aris mengambil barang di Jalan Telogorejo,” katanya.
Selanjutnya, petugas menangkap Aris, lalu pelaku mengakui telah menyuruh Sigit. “Ganja itu merupakan upah dari Yoyok yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena telah membantu mengambilkan sabu-sabu,” katanya.
Baca juga: Punya Kebun Ganja di Lantai 2 Rumah, Warga Pedurenan Digerebek
Tersangka Aris mengaku Yoyok menyuruhnya untuk mengambil 25 paket sabu-sabu. Setelah itu, 10 paket atas perintah Yoyok ditaruh di tempat-tempat tertentu dengan rute Tembarak-Nampirejo-Mudal-Giyanti-Sroyo-Lungge. Barang tersebut kemudian difoto dan diberi keterangan tempat, lalu dikirim kepada Yoyok.
“Saya cuma disuruh Yoyok menaruh sabu-sabu biar diambil oleh yang pesan. Nah, upahnya saya dikasih ganja tetapi mengambil ganjanya saya minta tolong sama Sigit,” katanya
Barang bukti dari sigit telah disita tim kepolisian, diantaranya ganja dengan berat kotor 47,45 gram, jaket sweater, telepon seluler, sepeda motor Honda Beat nomor polisi AA-6269-KN.
Dari tersangka Aris, disita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram, 0,83 gram, dan 0,81 gram, serta sebuah telepon seluler.
Terangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar. (fp)
Baca juga:
- Kurir Narkoba Justru Lebih Lama Masa Penjaranya Daripada Pemakai
- Ratusan Narkotika Diselundupkan di Truk Pisang
- Sebanyak 145 Gram Sabu dan 490 Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jateng
Artikel ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul ‘Dua pengedar sabu-sabu dan ganja di Temanggung ditahan‘
Redaksi Mitrapost.com